Tag: Sulinggih Cabul
DENPASAR, NusaBali.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PDHI) Bali menyebut proses madwijati dari oknum sulinggih mesum yang viral tersebut tidak terdaftar secara sah di organisasi induk umat Hindu Dharma.
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih I Wayan Mahardika, 38, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang dengan agenda putusan terkait kasus pen-cabulan, Selasa (8/6) siang.
DENPASAR, NusaBali
Oknum sulinggih I Wayan Mahardika, 38, yang jadi terdakwa kasus dugaan pencabulan saat prosesi malukat di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring, Gianyar dituntut hukuman 6 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Majelis hakim menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang disampaikan terdakwa oknum sulinggih, I Wayan Mahardika, 38, dalam kasus dugaan pecabulan di PN Denpasar, Kamis (22/4).
Topik Pilihan
-
-
-
Badung 25 Apr 2024 Dua Warga Tanzania Dideportasi dari Bali
-
-
-
-
-
-
Berita Foto
Pameran Kendaraan Listrik PEVSI 2024
Penjual Opak-Opak Keliling
Naluriku Menari
Nusa Ning Nusa
Yang Paling Disuka
MENJELANG pensiun Made Suardana sudah memantapkan niat menjadi pemangku. Saudara dan kerabatnya satu dadia penuh suka cita menyambut hasrat itu. “Alasan kami, De, karena kamu guru agama Hindu, cocoklah kalau kamu setelah pensiun jadi pemangku, memimpin saudara-saudara kita dalam hal ketakwaan pada Hyang Widhi.”